Home » » Reklamasi Itu Mitos Atau Fakta?? Bagaimana Menurutmu!!

Reklamasi Itu Mitos Atau Fakta?? Bagaimana Menurutmu!!

Posted by Andro Flash ROM on Sunday, December 31, 2017

 Kebetulan tugasnya mengenai matakuliah reklamasi Reklamasi Itu Mitos Atau Fakta?? Bagaimana Menurutmu!!
Hay sahabat awb, kali ini admin sanggup kiprah kuliah. Kebetulan tugasnya mengenai matakuliah reklamasi. Nah pada thread kali ini admin sedikit ingin up perihal "Reklamasi itu sebenernya mitos atau fakta!!" Kenapa kok mitos atau fakta? Disini mungkin sahabat awb bertanya-tanya. Padahalkan terang bahwa reklamasi ini merupakan sebuah peraturan yang tertuang dengan payung aturan yang sah di Indonesia, kok bahas mitos atau fakta?.

Sedikit saya akan mengulik tercetusnya judul dari thread saya ini. Membahas duduk kasus mitos atau fakta yang saya maksut disini bukan berarti perihal reklamasinya itu ya. Melainkan, dari sudut pandang yang saya tangkap, bahwa reklamasi itu apakah sebuah peraturan yang sanggup dijalankan atau hanya sebagai ukiran tinta yang hanya sanggup di gembar-gemborkan pemeritah. Atau sebagai pecahan dari kebodohan, kemunafikan dan keserakahan insan untuk mencapai nilai tertentu? (melegalkan sesuatu yang ilegal?).

Pertama-tama yang perlu sahabat ketahui ialah makna perihal reklamasi. Secara garis besar REKLAMASI LAHAN merupakan PERBAIKAN atau dengan kata lain memperbaiki lahan yang rusak. Nah sedangkan TUJUAN REKLAMASI ialah MENGEMBALIKAN FUNGSI EKOSISTEM.

Jika sahabat awb mencari diinternet mungkin makna dari reklamsi ini sanggup jauh berbeda. Dimana ada yang menyebut reklamasi ialah menambah, mengubur, menimbun dan yang lainnya. Well apapun itu. Sesungguhnya arti dari reklam bukan sekedar menambah, meluaskan ataupun yang lainnya, mungkin hal ini alasannya isu yang memang tengah hangat diperbincangkan ya?.Apalagi kalo bukan reklamasi teluk ibukota Jakarta. jadi kalau kita ketik reklamasi di pencarian maka yang muncul ialah reklamasi teluk Jakarta .

Nah berhubung topik dari thread admin kali ini juga merupakan kiprah dari dosen mimin di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Makara ya sekalian aja mimin up ke sini. Nah berdasarkan admin. Reklamasi ialah fakta, alasannya berlandaskan payung hukum. Namun pada realisasinya, peraturan reklamasi ialah sebuah omong kosong!!! kenapa begitu? 

Kebetulan saya tinggal didaerah yang notabendnya merpakan pulau yang kaya akan hutan dan juga materi tambang, menyerupai kerikil bara. Jika menyebut kerikil bara maka kebanyakan masyarakat disekitar saya niscaya memikirkan perusahaannya. Karena dari sini mereka lebih akarab dengan sebutan kerja, dan gusuran!!.

Terlepas dari itu, tambang sesungguhnya sanggup menimbulkan dampak dikemudian hari, apalagi kalau melihat sebagaian besar masyarakat disekitaran desa yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Jelas hal ini sangat menyulitkan. Namun disisi lain, mereka yang beranggapan perihal gusuran! maka hal ini bukan masalah. Contoh sederhana di desan yang saya tinggali ini kini sedang gencar-gencarnya tambang kerikil bara, baik sekala kecil atau besar. Banyak warga yang merelakan lahanya diacak-acak untuk sejumlah uang yang sanggup saya sebut nominalnya si gak seberapa.

Nah dari sinilah saya beranggapan kenapa kok mereka dengan gampang menerima ijin menambang, belum lagi pada area tertentu bekas galian ini hanya ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya untuk memnutup lubangnyaa. Berikut ini merupakan salah satu photo galian tambang kerikil bara dibelakang kebun garapan orang renta saya, yang ditinggalkan begitu saja.
 Kebetulan tugasnya mengenai matakuliah reklamasi Reklamasi Itu Mitos Atau Fakta?? Bagaimana Menurutmu!!
Lahan Tambang Di Desa Bukit Raya

Kebetulan disini mimin gak ingin berasumsi sendiri, alasannya memang bukan bidang mimin perihal duduk kasus pasal, hukum, atupun tambang. Makara mimin juga nyari ke beberapa sumber yang berdasarkan mimin relevan. Nah dari sumber yang mimin dapat, ternyata ada beberapa hal yang harus sahabat awb ketahui perihal tambang sanggup menjalankan proses kegiatannya.

Bagaimana sesungguhnya industri tambang sanggup beroprasi?, melihat konsep dasar industri ini, secara eksklusif perusahaan-perusahaan tambang baik itu skala besar maupun kecil harus mempunyai ijin. Gak mungkin dong gak buat ijin dulu? baik dari peangkat pemerintah dan masyarakat. Dan seandainya  sahabat awb bertanya:

“Apakah, tambang itu merusak ya?” saya akan jawab “ya, tambang itu merusak”, TAPI, dalam konsep yang diajarkan dan seharusnya dipatuhi industri, terdapat prosedur untuk meminimalisir kerusakan-kerusakan itu.

Roderick G Eggert Seorang praktisi ekonomi mineral dari Colorado School of Mines menyatakan terdapat 3 faktor yang selama ini mengakibatkan kekayaan Sumber Daya alam dan Mineral justru seolah menjadi kutukan bagi negara pemiliknya. Selain Dutch Disease, dua faktor lainnya ialah efek pasar eksternal dan  faktor kebijakan. pada thread ini yang akan saya bahas ialah faktor kebijakan.
Sebelumnya, kita kembali ke pertanyaan awal, kenapa industri tambang merusak?
Tahapan Penambangan sumber http://muhgunawan.blogspot.co.id
Gambar diatas menjelaskan secara sederhana bagaimana tahapan dalam industri tambang. Industri tambang ialah industri ekstraktif, di tahapan awal ada proses pembukaan lahan dan pembukaan tanah pucuk dan pembuangan batuan penutup. Tahapan ini pastinya akan mengubah rona awal dari kawasan tersebut. Lebih detailnya begini poin-poinnya, proses pembukaan lahan niscaya akan menimbulkan hal-hal berikut:
Tanah atas yang subur berpotensi hilang. Vegetasi dibabat, kawasan menjadi gundul, maka akan gampang tererosi dan longsor. Kondisi fauna dan tumbuhan terganggu, sehinga ekosistemnya terganggu. Berpotensi mencemari sungai, danau, dan laut.Terjadi polusi bunyi dan udara (debu kerikil bara, debu jalan angkut, dll). Belum lagi masalah, lahan bekas tambang yang rusak dan hilangnya lapisan tanah subsoil dan berubah tanah menjadi keras dengan kandungan carbon dan batubara menempati pecahan atas. Apaligi kalau bekas galian dibiarkan begitu saja.

Itulah alasan kenapa saya sebut industri tambang merusak, disisi lain harus disadari, bahwa kehidupan kita tidak akan lepas dari industri ini. Bahkan kita hidup harus selalu bergantung pada barang-barang hasil tambang. Mari kita cek sekeliling kita umtuk pertanda perkataan mimin.

Terbuat dari apakah kabel telepon, kabel lstrik, kabel kulkas di rumah kita? Bisakah kita hidup tanpa listrik? Cek barang yang paling akrab dengan kita, Handphone, apa komponenenya?
Kabel telepon, listrik dan kulkas terbuat dari tembaga atau aluminium, dari mana? Tambang. Bahan bakar power station (salah satunya) ialah batubara, dari tambang. Menurut sebuah litelatur di dalam Handphone terdapat 27 logan dan mineral, dari mana? Tambang. Harus kita sadari bahwa kita tidak sanggup lepas dari industri tambang. Itu fakta yang tidak sanggup kita hindari.

Lalu, sesungguhnya bagiamana konsep ideal dari industri ini? Di dalam dunia Pertambangan dikenal sebuah kredo Good Mining Practice. Sebuah paham bagaimana seharusnya para pelaku industri ini menjalankan kegiatannya dengan “Good”, bagaimana definisi “Good” dalam praktek industri ini?
Good Mining Practice merupakan seluruh rangkaian proses tahapan yang dilalui dari awal hingga selesai dengan mengikuti standar, norma, serta peraturan yang berlaku dengan baik dan benar untuk memperoleh tujuan pertambangan dengan efisien. Rangkaian proses ini mempunyai beberapa ciri utama menyerupai peduli lingkungan, peduli kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan kerja, menerapkkan prinsip konservasi, mempunyai nilai tambah, dan sanggup mengoptimalisasikan proses penambangan.
Terkadang ada 2 hal yang terlupa dari industri tambang, yakni: reklamasi dan paska tambang. 2 hal inilah kunci penting dalam hal Good Mining Practice terutama dalam hal konsep peduli lingkungan.

Reklamasi dan paska tambang ialah dua kegiatan yang berbeda, hingga hari ini masih banyak pihak yang menyamakan keduanya atau secara umum dikuasai lebih mengenal frase reklamasi dari pada paska tambang. Padahal memahami arti keduanya akan sangat penting untuk lebih mengenal inudstri tambang dan hubungannya dengan pengelolaan lingkungan. Menurut UU No 4 Tahun 2009 definisi dari reklamasi dan paska tambang ialah sebagai berikut:
Reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan perjuangan pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem semoga sanggup berfungsi kembali sesuai peruntukannya.Kegiatan Paska tambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, ialah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut sesudah selesai sebagian atau seluruh kegiatan perjuangan pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial berdasarkan kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Yap, dari definisi itu poin pentingnya ialah bahwa reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan semenjak awal tambang (paralel), sementara paska tambang ialah kegiatan yang dilakukan sesudah tambang berhenti beroperasi. Dua kegiatan ini sangat penting dalam konsep Good Mining Practice alasannya didalam UU Minerba disebutkan bahwa
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang (pasal 96)
Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan planning reklamasi dan planning pasca tambang pada dikala mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi (pasal 99).
Kita fokuskan pada pasal 99, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan planning reklamasi dan planning pasca tambang pada dikala mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksiapa artinya? Artinya tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang tidak mempunyai planning reklamasi dan paska tambang.

Lebih jauh, hal ini mengartikan setiap perusahaan tambang yang beroperasi sudah mempunyai citra kegiatan reklamasi sepanjang kegiatan tambang berlangsung dan planning paska tambang sesudah perusahaan mereka selesai berproduksi. Oleh alasannya itu, seharusnya kita tidak akan mendengar adanya lubang-lubang bekas tambang yang menganga atau lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja sesudah perusahaan berhenti beroperasi.
Pasal 100 UU Minerba menjelaskan dengan lebih terang bagaimana reklamasi dan paska tambang meminimalisir dampak lingkungan dari industri ini.
Pemegang IUP & IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang (pasal 100).
Selain menciptakan dan menyerahkan planning reklamasi dan paska tambang ketika ingin mengajukan ijin usaha, dalam keberjalanan operasi, perusahaan juga harus menyediakan uang jaminan reklamasi dan paska tambang. Artinya tidak hanya planning yang dibuat, planning reklamasi dan paska tambang niscaya membutuhkan dana dan UU Minerba menyebutkan dana untuk reklamasi dan paska tambang harus disetor atau dijaminkan jauh-jauh hari sebelum planning reklamasi dan paska tambang dijalankan.
Hal ini mengartikan bukankah seharusnya kita tidak melihat lubang-lubang atau area bekas tambang yang dtinggal begitu saja? Karena dana untuk reklamasi dan paska tambang itu sudah ada?
Disinilah poin kebijakan berperan, dalam konteks apa yang disampaikan Roderick G Eggert, faktor kebijakan di Indonesia terutama kekerabatan antara Tambang dan Lingkungan, intinya sudah diatur dengan sangat baik, hanya saja oknum-oknum di lapanagn yang menyalahi aturan yang sudah baik ini.

Mengapa kita lebih sering mendengar gosip jelek perihal tambang, terutama perihal hubungannya dengan lingkungan. Padahal, khususnya dalam hal penutupan atau paska tambang. Sudah ada beberapa pola suksesnya, meskipun, sekali lagi, mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi awalnya ialah hal yang sulit, butuh waktu yang lama.

Contoh Sukses Paska Tambang
Di dalam negeri, pola pelaksanaan paska tambang juga sanggup kita lihat pada pembangunan Taman Hutan Raya (Tahura) Petangis Mine coal Kalimantan Timur, bekas tambang batubara di Desa Petangis, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur kini disulap menjadi Taman Hutan Raya dan tempat rekreasi. (Sumber gambar diambil dari materi kuliah Lingkungan Pertambangan Prodi Teknik Pertambangan ITB)

Sumber dennyrezakamarullah
Kesimpulan
Yang masih menjadi pertanyaan bersama ialah mengapa dengan aturan yang sudah baik itu, hingga kini kita masih sering mendengar reklamasi yang tidak dijalankan atau kegiatan paska tambang yang minim dilakukan?

Terdapat 2 kemungkinan untuk menjawab itu.
Dana reklamasi ada/atau paska tambang yang sudah disetorkan tidak dipakai sebagai mana mestinya. Sejak awal memang sudah bermasalah di perizinannya, artinya perusahaan itu menerima ijin tanpa memperlihatkan planning reklamasi maupun reklamasi paska tambang. Karena faktanya semenjak UU Minerba diterbitkan, banyak bermunculan Ijin-Ijin siluman, konkalingkong dengan oknum pemerintah daerah. Semoga kedepannya value Good Mining Practice benar-benar sanggup diterapkan.

Sumber : Dari aneka macam sumber


0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Popular Posts

Labels

.comment-content a {display: none;}