Home » , , , » Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Posted by Andro Flash ROM on Monday, September 24, 2018

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri 3 yg Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar buat melakukan registrasi kartu prabayar baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna usang.


Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri serta pengguna lama kartu Tri buat melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sinkron dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan angka pelanggan Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 buat kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Tri tiga dari hal-hal yg bisa merugikan konsumen Tri 3.

Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melakukan registrasi ulang Kartu Tri tiga buat menghindari sangsi yg akan diterapkan bila Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas ketika yang telah ditetapkan, Batas ketika registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama merupakan 28 februari 2018.

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (tiga) via SMS

Cara pendaftaran ulang angka prabayar Tri (3) dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444

Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu famili (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda



Cara lainnya pendaftaran ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi website //pendaftaran .Tri.Co.Id/ yg bisa Anda gunakan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar Tri 3.

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web

  • Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
  • Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
  • Masukkan data dengan sahih dalam kolom formulir registrasi ulang kartu usang Tri
  • Pada kolom MSISDN yg akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
  • Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan pada KTP
  • Pada kolom 4 angka terakhir angka ICCID, Masukkan angka 4 nomor terakhir yg tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yg akan diregistrasi
  • Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, apabila Anda menandai dalam kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda bisa juga menentukan Nama Ibu Kandung)
  • Selanjutnya klik Kirim

Registrasi ulang kartu prabayar merupakan pelanggan usang kartu prabayar Tri 3 yg datanya belum divalidasi menggunakan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda wajib melakukan registrasi ulang kartu Sim Tri tiga sesuai denga data bukti diri diri sesuai menggunakan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).

Buat Anda pengguna kartu 3 Tri buat mengetahui residu pulsa serta residu kuota internet kartu bisa Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri serta cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa tiga Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri

Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Tri 3 sinkron peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga angka kartu Sim Tri tiga dapat tervalidasi menggunakan kartu kependudukan.


0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Popular Posts

Labels

.comment-content a {display: none;}