Home » » Apa hukumnya tertidur hingga tidak shalat jumat?

Apa hukumnya tertidur hingga tidak shalat jumat?

Posted by Andro Flash ROM on Saturday, April 15, 2017

Assalamualaikum.. ya pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang bagaimana hukumnya jika tidak shalat Jumat karena ketiduran. Sebelum masuk kedalam pembahasan, artikel yang saya tulis ini bukanlah pendapat dari saya dalam menentukan hukumnya tidak shalat jumat karena ketiduran, melainkan pendapat dari uztad ataupun kiyai. Karena saya tidak berani dalam memberikan informasi tentang agama karena jika saya salah dalam memberikan informasinya maka saya akan berdosa dan juga saya bukanlah seorang uztad ataupun kiyai. Maka dari itu Saya disini hanya menyimpulkan beberapa informasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber baik dari internet, maupun pendapat para uztad lainnya tentang bagaimana hukumnya jika tidak shalat jumat karena ketiduran.

  ya pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang bagaimana hukumnya jika tidak sh Apa hukumnya tertidur hingga tidak shalat jumat?
Shalat jumat berjamaah

Shalat jumat adalah shalat wajib 2 rakaat yang dilakukan oleh laki-laki pada hari Jumat yang dilaksanakan sesudah khutbah Jumat atau sesudah masuk waktu Dzuhur. Tentunya Shalat Jumat ini hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Namun akhir-akhir ini banyak laki-laki yang menyepelekan shalat jumat sehingga ia tidak melaksanakannya.

Mereka biasanya disibukkan dengan tugas ataupun pekerjaan yang membuat dirinya tidak melaksanakan shalat jumat atau juga bisa disebabkan karena orang tersebut lupa sehingga tidak melaksanakan shalat jumat. Tentunya kita sudah pasti berdosa jika meninggalkan shalat jumat, namun bila ada alasan tertentu yang membuatnya tidak bisa melaksanakan shalat jumat seperti sedang sakit maka ia bisa menggantikannya dengan shalat dzuhur.

Tidak melaksanakan shalat jumat tentunya bisa disebabkan karena disengaja maupun tidak disengaja. Jika kita dengan sengaja meninggalkan sholat jumat tentunya kita akan berdosa. Namun jika tidak sengaja maka segeralah untuk menggantikan shalat jumat dengan shalat dzuhur seperti biasa.


Namun bagaimana hukumnya jika tidak shalat jumat dikarenakan ketiduran? Apakah berdosa?
  1. Apabila ada sesorang yang tidur sebelum melaksanakan shalat jumat, tetapi ia tidak mengambil tindakan apapun agar bisa bangun sebelum melaksanakan shalat jumat, dan kemudian ia tidak bangun, maka ia tergolong orang yang meremehkan kewajiban shalat jumat.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 1579). Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum melaksanakan shalat jumat atau tidur sebelum melaksanakan shalat 5 waktu, hendaknya mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang dipercaya untuk membangunkannya atau dengan memasang alarm didekat kepalanya yang dapat membangunkannya, sehingga ia tidak tergolong kedalam orang yang meremehkan kewajiban.

2. Jika seseorang sangat mengantuk sebelum melaksanakan shalat jumat, kemudian ia berusaha mengambil sebab agar ia bisa bangun sebelum melaksanakan shalat jumat, tetapi ternyata ia malah tetap tidak bisa bangun, maka dia tidak bersalah.

Dalam lanjutan fatwa Syabakah Islamiyah, (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 1579) Kemudian jika dia benar-benar tidak bisa bangun, walaupun sudah berusaha mengambil sebab yang membuatnya agar bisa terbangun, dan juga ia sudah hati-hati. Maka ia tidak berdosa atau tidak dihukumi dosa.

Berdasarkan sabda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 


ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ﺗَﻔْﺮِﻳﻂٌ

“Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan. “ (HR. Muslim)

Kemudian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan, 

ﻣَﻦْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ‏‎ ‎ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺃُﺧْﺮَﻯ , ﻭَﻣَﻦْ ﻓَﺎﺗَﺘْﻪُ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺘَﺎﻥِ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ‏‎ ‎ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ

Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, hendaknya dia nambahi satu rakaat lagi. Dan siapa yang ketinggalan kedua rakaat jumatan, hendaknya dia shalat 4 rakaat. (Al-Mudawanah, 1/229)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Popular Posts

Labels

.comment-content a {display: none;}